Bareskrim Usut Dugaan Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Periksa Saksi dan CCTV
Djuhandani mengatakan penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk menyelidiki pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Tempo.
“Kaitan dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan selanjutnya," kata Sigit di Medan, Sabtu (22/3/2025).
Dia mengungkapkan pihaknya akan mengusut tuntas insiden tersebut.
"Saya kira, tentunya kita akan memberikan pelayanan terbaik untuk melanjuti hal-hal tersebut (dialami redaksi Tempo)," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian