Batal Jadi Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba’asyir Menolak Dipindah
”Putusan pengadilan (Ba’asyir) bukan tahanan rumah. Mana bisa tahanan rumah karena undang-undangnya enggak demikian,” kata Yasonna, Senin, 5 Maret 2018.

Mahendradatta menegaskan, dengan pembatalan tahanan rumah itu Ba’asyir dan keluarga sepakat menolak rencana pemindahan. "Sudahlah tidak usah. Ini suatu hal yang basi diperbarui, jadi sudah ditolak,” katanya. Dia menduga rencana pemindahan tidak semata-mata alasan kemanusiaan.
”Jadi jangan diperbarui hal basi ini hanya untuk komoditas tertentu, bukan komoditas kemanusiaan. Kalau memang kemanusiaan silakan, beliau dimasyarakatkan di rumah." kata advokat yang namanya melejit saat menangani kasus Bom Bali itu.
Terkait grasi, Mahendradatta mengakui sampai saat ini Ba’asyir tidak mengajukan grasi. Sesuai ketentuan, grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah, sementara Ba’asyir sampai hari ini mengaku tidak bersalah.
"Grasi itu bahasa awamnya pengampunan atas kesalahan, berbeda dengan abolisi dan amnesti. Abolisi dan amnesti itu diberikan tanpa harus mengakui kesalahan atau mengubur kesahalahan, ini masih mengingat-mengingat kembali kesalahan beliau,"tuturnya.