Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Batal Jadi Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba’asyir Menolak Dipindah

Rabu, 07 Maret 2018 - 17:35:00 WIB
Batal Jadi Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba’asyir Menolak Dipindah
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Indonesia Mahendradatta (tengah) menjelaskan perkembangan kondisi Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (7/3/2018). (Foto: iNews.id/Alfi Kholisdinuka).
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2004 divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Kamis, 1 Maret 2018 lalu, pria kelahiran Jombang ini untuk keempat kalinya menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat karena menderita penyakit kista ganglion yang berbentuk benjolan berisi cairan di kaki.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut