Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat

Kamis, 02 Mei 2019 - 04:04:00 WIB
Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat
BKN menyatakan ribuan PNS pelaku tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap belum dijatuhi sanksi pemecatan hingga batas waktu berakhir, Selasa (30/4/2019). (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi hingga kini masih menerima gaji dan tunjangan. Meski pemerintah telah menginstruksikan sanksi pemecatan, namun 1.120 orang tetap berstatus pegawai.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB, dari 2.357 PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah,” kata Ridwan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019) dikutip dari laman resmi Setkab.

Ridwan menjelaskan, 30 April 2019 sebenarnya merupakan batas akhir untuk penjatuhan saksi PTDH. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

SE tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor: 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut