Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat
JAKARTA, iNews.id, - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi hingga kini masih menerima gaji dan tunjangan. Meski pemerintah telah menginstruksikan sanksi pemecatan, namun 1.120 orang tetap berstatus pegawai.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB, dari 2.357 PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah,” kata Ridwan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019) dikutip dari laman resmi Setkab.
Ridwan menjelaskan, 30 April 2019 sebenarnya merupakan batas akhir untuk penjatuhan saksi PTDH. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
SE tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor: 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.