Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat

Kamis, 02 Mei 2019 - 04:04:00 WIB
Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat
BKN menyatakan ribuan PNS pelaku tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap belum dijatuhi sanksi pemecatan hingga batas waktu berakhir, Selasa (30/4/2019). (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujar Ridwan.

Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.

Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.

Kendala lain, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH. Terhadap kendala keempat ini dia menegaskan mereka bakal dijatuhi sanksi.

”PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut