Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:00:00 WIB
Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut fasilitas pemerintah bisa juga digunakan sebagai lokasi kampanye. Sebagai contoh Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, yang kerap kali digunakan sebagai tempat kampanye akbar.

"Bisa gak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ujar Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dia menambahkan aula desa juga bisa digunakan sebagai tempat kampanye, asalkan telah ada perjanjian sewa penggunaan fasilitas tersebut.

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," katanya.

Namun, jika aula desa tersebut tidak terbuka untuk maka peserta kampanye pun tak diperkenankan menggunakan fasilitas tersebut. Hal itu kata Bagja merupakan prinsip keadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut