Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:00:00 WIB
Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," ujarnya.

Di sisi lain, Bagja menyebut setidaknya terdapat 195 dugaan pelanggaran soal netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada 2024. Jumlah pelanggaran itu tersebar di 29 provinsi di Indonesia.

"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata Bagja.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut