Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count Pilpres 2019

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:39:00 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count Pilpres 2019
Komisioner Bawaslu membacakan keputusan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU terkait quick count, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content


“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut