Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count Pilpres 2019
Kamis, 16 Mei 2019 - 13:39:00 WIB
“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng).
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Editor: Kurnia Illahi