Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerak 98 Bagi-Bagi Tabloid soal Rekam Jejak Prabowo, Minta Masyarakat Sadar Fakta Pelanggaran HAM 
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu soal Tabloid Indonesia Barokah: Bukan Kampanye Mungkin Pidana

Jumat, 25 Januari 2019 - 15:54:00 WIB
Bawaslu soal Tabloid Indonesia Barokah: Bukan Kampanye Mungkin Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tabloid Indonesia Barokah yang tersebar secara misterius tidak mengandung unsur kampanye. Salah satu dasar penilaian tersebut, kantor redaksi tabloid Indonesia Barokah palsu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, penanggung jawab dari tabloid tersebut tidak jelas. Bahkan, siapa saja yang terlibat dari penerbitan tabloid itu juga tidak jelas.

"Kan itu tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya, siapa yang jadi terlapornya. Kan sudah di verifikasi ke tempatnya kan juga salah, tidak ada orangnya," ujar Fritz Edward di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurutnya, penyebaran tabloid itu cenderung kepada pelanggaran pidana. "Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," ucapnya.

Sementara Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno menilai penyebaran tabloid tersebut mengandung unsur kampanye hitam. Maka itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut.

"Itu saya serahkan kepada aparat hukum, itu adalah bagian black campaign yang sudah kami sama-sama sepakati untuk tidak lakukan, tetapi ternyata seperti 2014, versi 2019 keluar," ucap Sandi, Kamis (24/1/2019).

Ribuan eksemplar Indonesia Barokah ditemukan berada di sejumlah masjid di daerah. Di antaranya, Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut