Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Rabu, 23 September 2026 - 21:30:00 WIB
Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu kemudian menerima laporan Pemilu Nomor 010 Tahun 2023 pada 21 November 2023 yang juga mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurut Bagja, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel.

Selain menerima laporan, Bawaslu juga meminta penjelasan kepada KPU mengenai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor 724 Tahun 2023 pada permintaan penjelasan mengenai tindak lanjut putusan MK Nomor 90 tertanggal 24 Oktober 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum,” ujar Bagja.

Surat tersebut kemudian dijawab KPU melalui surat Nomor 1294 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.

Bagja menegaskan Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bahwa Bawaslu mempunyai tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut