Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Bawaslu kemudian menerima laporan Pemilu Nomor 010 Tahun 2023 pada 21 November 2023 yang juga mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurut Bagja, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel.
Selain menerima laporan, Bawaslu juga meminta penjelasan kepada KPU mengenai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor 724 Tahun 2023 pada permintaan penjelasan mengenai tindak lanjut putusan MK Nomor 90 tertanggal 24 Oktober 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum,” ujar Bagja.
Surat tersebut kemudian dijawab KPU melalui surat Nomor 1294 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.
Bagja menegaskan Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Bahwa Bawaslu mempunyai tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian