KPU Rilis Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Segini Jumlahnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Laporan itu memuat transaksi penerimaan dan pengeluaran dana.
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Idham menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Laporan disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujarnya.
KPU memastikan seluruh pasangan capres-cawapres telah melaporkan LPPDK. Lembaga penyelenggara pemilu turut memerincikan total penerimaan dan pengeluaran pasangan capres-cawapres yang dilaporkan kepada KAP.