Bawaslu: Tuduhan Mahar Politik Rp1 T Sandiaga Uno Tak Terbukti
Arief menuduh Sandiaga telah memberikan dana kepada masing-masing parpol itu sebesar Rp500 miliar (total Rp1 triliun) di saat-saat penentuan calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Untuk itulah, FIB menjadikan Arief sebagai salah satu dari tiga saksi pelapor karena dinilai memiliki kapasitas tersebut. Namun, Arief tidak pernah menghadiri panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi tuduhannya kepada Sandiaga.
Bawaslu mengungkapkan, dalam keterangan mereka, dua saksi pelapor lainnya tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh FIB melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
“Saksi menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twitter @AndiArief__” kata Abhan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil