Bawaslu Ungkap Alasan di Balik Usulan Penundaan Pilkada 2024
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menurut jadwa digelar pada November 2024. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh instansi tersebut terkait hal itu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 perlu dibahas, mengingat pelaksanaannya beriringan dengan Pemilu 2024. Dia melihat ada potensi terganggunya keamanan serta ketertiban pada pelaksanaannya nanti.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertajuk “Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya” di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
“Kami khawatir sebenarnya pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata dia.
Dia berpendapat, jika ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan daerah lain lantaran daerah lainnya juga tengah menyelenggarakan pilkada.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar (Sulawesi Selatan) ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pilkada seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.