Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan komoditas impor ilegal berupa beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. Total nilai barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.
Penindakan dilakukan di lokasi berbeda, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Hasil operasi tersebut dilaporkan langsung kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Dapat kami laporkan Pak Menteri bahwa dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 peti kemas berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean. Bea Cukai juga menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang terindikasi kuat merupakan pakaian bekas impor.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan praktik misdeclaration atau penyampaian data manifes yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Petugas juga menemukan dugaan manipulasi fisik melalui rekayasa kemasan serta pengaturan posisi muatan di dalam kontainer.
Salah satu modus yang ditemukan yakni beras dan garam dimuat secara bersamaan untuk menyamarkan keberadaan komoditas yang mendapatkan larangan atau pembatasan impor.
"Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," tuturnya.
Djaka merinci penindakan di wilayah Sumatera Utara berupa 430 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran Rp3,4 miliar.
Selanjutnya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp7,8 miliar.
Penindakan lain dilakukan di Bogor terhadap 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar. Sementara di Tanjung Priok, petugas kembali menyita sembilan kontainer pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp8,04 miliar.
"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," ujar dia.
Seluruh muatan hasil penindakan kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai sebagai barang bukti. Barang tersebut akan menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Kejaksaan Tinggi.
"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.
Editor: Puti Aini Yasmin