Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan
Salah satu kasus terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Bea Cukai menindak pengajuan impor PT TI yang memberitahukan 15 kontainer dengan berat 412,5 ton asal India sebagai ammonium chloride.
Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menemukan muatan berbeda dari pemberitahuan tersebut.Kontainer itu berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai taksiran mencapai Rp7,853 miliar.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor.
Pada 7 September 2026, petugas mengungkap modus serupa di sebuah Kawasan Berikat di Bogor. Importasi PT ILW asal India menggunakan 15 kontainer yang dilaporkan berisi 420.000 kilogram garam industri untuk penyamakan kulit atau salt-chemical used for leather tanning.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan sebenarnya terdiri dari 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp8,006 miliar.