Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 12:59:00 WIB
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menilai penyelundupan beras menodai swasembada. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengganggu tata niaga, peredaran pangan ilegal dinilai berisiko terhadap konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan tata kelola seperti komoditas pangan yang masuk melalui jalur resmi.

"Yang dirugikan ya para petani dan konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitasnya. Berbeda dengan beras dalam negeri yang ada tata kelolanya, ada Bulog, dan Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan penjaminannya," papar Suahasil.

Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menggagalkan pemasukan pakaian bekas impor di dua lokasi. Pada 14 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor tanpa nama, Rampago, asal Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai.

Kapal tersebut kedapatan membawa 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang motor. Kemudian pada 17 September 2026, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer kapal dengan rute Pontianak–Tanjung Priok di Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut