Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin jelang HUT RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:13:00 WIB
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin jelang HUT RI
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.(dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," ujar Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut