Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Meninggal Dunia, Gus Miftah: Aku Bangga Jadi Anak Kiai Kampung!
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Penjara, Beredar Foto Serda Ucok bersama Gus Miftah

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:26:00 WIB
Bebas dari Penjara, Beredar Foto Serda Ucok bersama Gus Miftah
Gus Miftah dan Serda Ucok (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan. 

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut