Beda dengan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Bharada E Lebih Ringan
Rabu, 15 Februari 2023 - 09:03:00 WIB
Diketahui, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Vonis keempatnya sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat