Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Begini Awal Mula Wahyu Setiawan Terima Suap dari Caleg PDIP

Kamis, 09 Januari 2020 - 21:44:00 WIB
Begini Awal Mula Wahyu Setiawan Terima Suap dari Caleg PDIP
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah), didampingi Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan (WS) sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP. KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menceritakan awal mula kasus ini bergulir. Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni yang merupakan advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujarnya dalam keterangan pers di KPK, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA:

Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Banyumas, Depok hingga Bandara Soetta

Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Lili menuturkan, Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam putusannya, MA menyatakan partai merupakan penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW).

Berbekal putusan MA, dia mengatakan, PDIP kemudian berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas," kata Lili.

Tak terima dengan putusan KPU, dia menjelaskan, PDIP kemudian mengajukan permohonan fatwa ke MA pada 13 September 2019. Pada 23 September 2019, PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg atas nama Harun Masiku.

"Saeful (swasta) menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW," ujar Lili.

Komisioner KPU RI periode 2017-2022. (Foto: www.kpu.go.id)
Komisioner KPU RI periode 2017-2022. (Foto: www.kpu.go.id)

Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. "Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu penetapan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan menyanggupi membantu dengan membalas: "Siap, mainkan!"," tuturnya.

Lili mengungkapkan, Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional. Pencairan dana operasional dilakukan dalam dua tahap yakni pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pencairan dana pertama Rp400.000.000 ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, Doni dan Saeful. "Wahyu Setiawan menerima uang dari Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp200.000.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," katanya.

Sedangkan pada akhir Desember 2019, Harun Masuki memberi uang pada Saeful sebesar Rp850.000.000 melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Dari uang tersebut, Saeful memberikan Rp150.000.000 kepada Doni.

Sebanyak Rp450.000.000 dari sisa Rp700.000.000 yang masih di tangan Saeful diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina, Sedangkan Rp250.000.000 untuk dana operasional.

"Dari Rp450.000.000 yang diterima Agustiani Tio Fridelina, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Uang masih disimpan Agustiani Tio Fridelina," ujar Lili.

Johan Wahyudi. (Foto: Twitter@inabadminton)
Johan Wahyudi. (Foto: Twitter@inabadminton)

Namun, dia menuturkan, keputusan rapat pleno KPU, Selasa, 7 Januari 2020, menolak permohonan PDIP yang menetapkan Harun Masuki sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal yakni Riezky Aprilia.

"Setelah gagal di rapat pleno KPU, Wahyu Setiawan kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun Masuki menjadi PAW," kata Lili.

Dia menyebutkan, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani Tio Fridelina pada Rabu, 8 Januari 2020. "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400.000.000 yang berada di tangan Agustiani Tio Fridelina dalam
bentuk Dolar Singapura," ujar Lili.

KPK juga menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Mereka adalah Harun Masuki dan Saeful. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masuki dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut