Begini Perjalanan Kasus Suap Jabatan Kemenag yang Menjerat Romy
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy, sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah menduga kuat, Romy menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan langkah Haris Hasanuddin menjadi kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, dan; M Muafaq Wirahadi untuk meraih jabatan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, pada akhir 2018, pemerintah mengumumkan proses seleksi secara terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
“Dalam proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur tersebut, termasuk Haris. Sementara, Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik,” ungkap Laode di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Selama proses seleksi, diduga terjadi komumkasi dan pertemuan antara Muafaq dan Haris dengan Romy dan pihak lain. Muafaq dan Haris diduga menghubungi Romy agar membantu keduanya lolos seleksi jabatan tersebut.
Sah! KPK Tetapkan Romy PPP Tersangka Suap Pengisian Jabatan Kemenag
Pada 6 Februari 2019, Haris diduga mendatangi rumah Romy untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan yang dia ikuti, sesuai komitmen sebelumnya. “Pada saat inilah dIduga pemberian pertama terjadi,” ujar Laode.