Begini Perjalanan Kasus Suap Jabatan Kemenag yang Menjerat Romy
Sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk dalam daftar tiga nama calon kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Namun, pada awal Maret 2019, Haris justru dilantik Mentari Agama menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur,” ucap Laode.
Haris diketahui pernah mendapatkan hukuman dislplin sebelumnya. Karenanya, KPK menduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenang tersebut.
Selanjutnya, kata Laode, pada Selasa (12/3/2019) lalu, Muafaq menghubungi Haris dan minta dipertemukan dengan Romy. Jumat (15/3/2019) kemarin, Muafaq dan Haris bertemu dengan Romy untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Rl Tahun 2018 2019,” kata Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Muafaq dan Haris sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil