Begini Posisi dan Dasar Hukum Kemendagri di Kasus Meikarta
Atas dasar itu, dia menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada 3 Oktober 2017.
Rapat tersebut, sekaligus tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri mengonsolidasikan/mengoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait perizinan Meikarta.
"Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Bahtiar.

Aspek tersebut, menurut dia, diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan produk hukum daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan. Dua aturan daerah tersebut merupakan acuan terkait perizinan.
Dia memastikan, perzinan merupakan kewenangan bupati Bekasi. Sementara rekomendasi, dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya memfasilitasi untuk meminimalisasi friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi.