Begini Respons Menteri ATR soal Banyak Pulau Dijual Situs Asing
Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” paparnya.
Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan, secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki