Begini Respons Menteri ATR soal Banyak Pulau Dijual Situs Asing
SUMEDANG, iNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memblokade situs-situs penjual pulau.
Hal itu diungkapkan Nusron menanggapi maraknya penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs jual beli online asing.
“Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Nusron menjelaskan, terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia.
Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” kata Nusron.
Dia juga menyebutkan bahwa jika sebuah pulau termasuk dalam kawasan hutan konservasi, seperti Pulau Panjang di Sumbawa yang sempat diperiksa, maka tidak dapat disertifikasi atau diperjualbelikan. “Pulau itu kawasan hutan konservasi, tidak boleh disertifikasi,” katanya.