BEI Klaim Reformasi Pasar Saham Didukung Investor Global, MSCI Masih Minta Bukti
BEI juga memperluas granularitas data tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Selain itu, bursa menyempurnakan publikasi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menggunakan price impact ratio dan memperluas cakupan saham yang dipantau.
Dalam pembaruan tersebut, batas minimum kapitalisasi pasar untuk saham yang masuk cakupan HSC diturunkan dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun.
“Semua itu kami lakukan sebagai perbaikan berkelanjutan dan telah kami komunikasikan kepada MSCI serta investor global,” tuturnya.
Dari sisi likuiditas, BEI menghapus batas harga terendah saham Rp50 sehingga harga saham dapat mencapai Rp1 per saham. Bursa juga mulai menerapkan short selling secara terbatas dengan pengendalian risiko.
Iding menilai kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat mekanisme perdagangan saham. Karena itu, konsultasi yang dibuka MSCI tidak serta-merta berarti reformasi yang telah dijalankan Indonesia tidak mendapat pengakuan.