Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Ajukan Banding
"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," kata Ketut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Majelis hakim menilai Benny telah dihukum penjara seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya, sehingga dengan pertimbangan itu hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny di kasus Asabri.
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.
Editor: Reza Fajri