Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk dalam kejahatan luar biasa. Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.
Lebih lanjut, perbuatan Benny Tjokro tersebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.
Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokro juga dinilai menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi serta pasar modal.
Lebih lanjut lagi, atas perbuatan Benny Tjokro tersebut negara mengalami kerugian yang besar hingga Rp22,7 triliun.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22.788.566.482.083," terang jaksa.