Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Jumat, 02 Mei 2025 - 11:45:00 WIB
Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening
Ilustrasi uang judi online (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, PPATK mengendus sekitar 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Nilai uang di ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.

"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/4/2025). 

Ivan menyebut, data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dia mengapresiasi keseriusan Polri dalam pemberantasan judi online.

Menurut Ivan, ribuan rekening tersebut bukan milik pemain judi online, melainkan bandar. Satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.

"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut