Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Sabtu, 27 September 2025 - 04:15:00 WIB
Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
Gaji staf ahli menteri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Golongan paling rendah untuk staf ahli menteri adalah IV/d dan paling tinggi IV/e. Sebagai informasi, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta, sementara gaji PNS golongan IV/e yakni Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kementerian.

Demikian ulasan gaji staf ahli menteri beserta aturannya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut