Berkas Dakwaan Masuk Pengadilan, Zumi Zola segera Disidang
KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dia diduga mengetahui dan menyetujui mengenai ‘uang ketok palu’ yang diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp49 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (10/7/2018).
Editor: Zen Teguh