JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proses hukum memasuki babak baru setelah perkara yang menjeratnya resmi didaftarkan ke pengadilan.
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/12/2025).
5 Negara Arab Terkaya di Timur Tengah, Nomor Satu Bukan Arab Saudi
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang ikut diseret ke meja hijau adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua Tim JPU, Roy Riady, seusai pelimpahan berkas.
Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Roy menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara ini.