Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Dilimpahkan, Nadiem dan Tiga Terdakwa Korupsi Laptop Siap Disidang

Senin, 08 Desember 2025 - 21:31:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proses hukum memasuki babak baru setelah perkara yang menjeratnya resmi didaftarkan ke pengadilan.

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/12/2025). 

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang ikut diseret ke meja hijau adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua Tim JPU, Roy Riady, seusai pelimpahan berkas.

Roy menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut