Berkas Kasus Mantan Dirjen di Kemenhub Dilimpahkan ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono. Berkas Tonny sudah dilimpahkan untuk tahap penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menuturkan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi. Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Kemenhub hingga sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di kementerian tersebut.
"Pelimpahan berkas dan barang bukti sudah dilakukan kemarin," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017)
Dia mengatakan, setelah berkas Tonny dilimpahkan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. "Untuk tersangka ATB terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," ucapnya.
Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kemenhub dalam kurun waktu 2016-2017. Tonny dilantik Ignasius Jonan (Menteri Perhubungan saat itu) menjadi Dirjen Hubla sekitar Mei 2016. Dalam kurun waktu itu, dia disinyalir menerima uang dari sejumlah proyek.
KPK menemukan uang sekitar Rp18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kartu ATM berisi Rp1,174 miliar dari tangan Tonny yang merupakan pemberian Komisaris PT. Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Editor: Kurnia Illahi