Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono hanya bisa menyesali perbuatannya karena menerima suap dan gratifikasi hingga Rp21 miliar.
Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tonny meneteskan air mata. Di usia senja, kehidupan yang ia dambakan sirna. Tak hanya kehilangan jabatan dan tersingkir, impian bersama anak dan cucu pun tak sampai. Kini, ia tinggal menunggu vonis majelis hakim.
"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," ujar Tonny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Dalam pleidoinya, dia menceritakan betapa sulitnya menapaki tangga kariernya dari bawah sebagai staf di Direktorat Navigasi di Dirjen Hubla Kemenhub. Setelah ia mencapai jabatan puncak sebagai Dirjen Hubla 2016-2017, singgasana karier yang ia bangun roboh seketika akibat korupsi.
Di lingkungan Ditjen Hubla, Tonny mengakui banyak sekali dugaan kongkalikong. Setelah menjabat sebagai Dirjen Hubla, banyak pengusaha yang datang dengan menyodorkan uang. Anak buahnya juga datang silih berganti menyodorkan uang atau barang.