Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang

Selasa, 08 September 2020 - 09:59:00 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Taufik diketahui berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Bowo terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 28 Maret 2019 bersama dua orang lainnya.

Dua orang yang ditangkap bersama Bowo yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo. Bowo dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Taufik ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersebut. Taufik didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut