Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Imam Nahrawi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Jumat, 07 Februari 2020 - 04:00:00 WIB
Berkas Perkara Imam Nahrawi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi (IN) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan segera disidang.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Setelah ini KPK tinggal menunggu penetapan hari sidang.

"Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas terdakwa IN ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," katanya.

Ali Fikri mengatakan KPK menjerat Imam Nahrawi dengan dua pasal. Pertama, terkait penerimaaan suap, Imam dijerat dengan pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 12B ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Melalui pasal itu Imam disangka menerima gratifikasi.

Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Imam diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total penerimaan diperkirakan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut