Berkas Perkara Lengkap, Juliari Batubara Segera Disidang terkait Suap Bansos Covid
JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dia segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Iya benar. Hari ini informasi yang kami terima akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail masih menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
"Rencananya hari ini penyerahan tahap 2 dari penyidik ke JPU. Artinya perkara segera dilimpahkan ke PN. Kita tunggu saja jadwal persidangan," ucap Maqdir.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos Covid wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.
Keempat orang itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap.
Juliari diduga menerima Rp10.000 per paket sembako seharga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebuu diduga juga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada 2020.
Editor: Ibnu Hariyanto