Berkas Teddy Minahasa cs dilimpahkan Ke Pengadilan, Surat Dakwaan sudah Siap
Kamis, 26 Januari 2023 - 12:15:00 WIB
Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka kasus narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel dan dinyatakan lengkap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri