Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Tersangka Kasus Jiwasraya Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:39:00 WIB
Berkas Tersangka Kasus Jiwasraya Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkas tersangka kasus korupsi Jiwasraya segera memasuki tahap satu. Rencananya 6 berkas tersangka itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir Februari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah mengatakan, dalam pemberkasan tahap satu tidak dimasukan unsur pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena akan dibuat terpisah.

"Sekarang masih konsentrasi penyidik merapikan dan untuk kelengkapan berkas.Direncanankan akhir bulan sudah tahap satu," ujar Febri di Gedung Bundar Kejagung Kejagung, Jumat (21/2/2020) malam.

Sementara pemberkasan pelanggaran TPPU dalam kasus Jiwasraya, kata dia masih memerlukan pendalaman. "Kalau TPPU kan masih panjang. Ada 3 yang kita coba untuk diskusikan dengan JPU," ucapnya.

Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut