Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Berompi Oranye, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:09:00 WIB
Berompi Oranye, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditahan Rutan KPK. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Laode menuturkan, KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening
perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

"Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura," ujar Laode.

KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut