Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti
 
                 
                Pertemuan China-ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Dalam rangkaian pertemuan ini, Menteri Supratman melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin (27/10/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya.
MoU antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.