Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya
Anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan tersebut semakin besar seiring dengan jabatan yang lebih tinggi.
1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
2. Asisten anggota: Rp2.250.000
3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:
6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:
7. Tunjangan jabatan:
8. Tunjangan kehormatan:
9. Tunjangan komunikasi:
10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
12. Biaya perjalanan harian sebesar:
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
13. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
14. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
15. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji DPR beserta tunjangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang hal tersebut.
Editor: Johnny Johan Sompotan