Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 19:25:00 WIB
Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya
Besaran gaji DPR beserta tunjangannya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content
  1. Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
  2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
  3. Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan tersebut semakin besar seiring dengan jabatan yang lebih tinggi.

Tunjangan DPR

1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

2. Asisten anggota: Rp2.250.000

3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:

  1. Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:

  1. Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

7. Tunjangan jabatan:

  1. Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

8. Tunjangan kehormatan:

  1. Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

9. Tunjangan komunikasi:

  1. Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:

  1. Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

12. Biaya perjalanan harian sebesar:

  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

13. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000

14. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000

15. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:

  1. Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
  2. Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
  3. Anggota DPR sebesar Rp2.520.000

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji DPR beserta tunjangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang hal tersebut.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut