Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi
Beleid itu juga mengatur tunjangan yang diberikan kepada ketua dan anggota Wantimpres. Besarannya bervariasi.
Sesuai pasal 3 ayat (1), tunjangan yang diberikan berupa Tunjangan Kehormatan Rp3,3 juta, Tunjangan Kesehatan Rp2,2 juta, Tunjangan Pengganti Pensiun RP1 juta dan Tunjangan Perumahan Rp5 juta.
Khusus bagi ketua, diberikan tunjangan tambahan sebagaimana pasal 3 ayat (2). Besarannya Rp1 juta sebagai Tunjangan Ketua.
Secara total, anggota Wantimpres menerima hak keuangan Rp17,5 juta tiap bulan. Sementara ketua Wantimpres menerima Rp18,5 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, anggota Wantimpres diberikan sejumlah fasilitas untuk melaksanakan tugas. Pada pasal 4 ayat (2), fasilitas itu meliputi biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri dan kendaraan dinas.
Sementara itu, pajak penghasilan para anggota Wantimpres ditanggung pemerintah sebagaimana pasal 6. Hanya saja, anggota Wantimpres yang berhenti atau masa jabatannya berakhir, berdasarkan pasal 7, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon.
Adapun pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara (Setneg).
Editor: Rizky Agustian