Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan beleid itu yakni jumlah keanggotaan yang tidak dibatasi.
Ketentuan itu akan mengubah pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang mengatur jumlah keanggotaan lembaga sebanyak sembilan orang termasuk ketua.
"Kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Lalu berapa gaji anggota Wantimpres beserta tunjangannya? Berikut iNews.id rangkum.
Besaran gaji anggota Wantimpres dapat diketahui dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres terdiri dari gaji dan tunjangan.
Pasal 2 menjelaskan, ketua dan anggota Wantimpres menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Besaran gajinya yakni Rp6 juta sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (1).