Hida menegaskan penyesuaian operasional MBG hanya bersifat sementara dan akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan pembelajaran di masing-masing wilayah.
BGN Setop Sementara MBG di Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida pada Senin (7/9/2026).
Penerapan PJJ mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Hingga saat ini, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang menerapkan PJJ mencakup Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
BGN memastikan penyesuaian operasional tersebut tidak mengubah komitmen terhadap keberlanjutan Program MBG. Setiap keputusan pelaksanaan program tetap mempertimbangkan keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan penerima manfaat.
Editor: Puti Aini Yasmin