Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

Senin, 02 September 2024 - 18:50:00 WIB
Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?
Ilustrasi BPKB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sering digunakan menjadi agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cicilan. Tentu saja ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Namun, bagaimana jika dengan BPKB tersebut, pihak leasing membuatkan dokumen jual beli kendaraan, seperti yang dialami salah satu pembaca iNews.id. Apa langkah yang harus dilakukan?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya mengagunkan BPKB kendaraan saya, namun oleh leasing dibuatkan dokumen jual beli kendaraan. Apakah ini sudah masuk ranah pidana?

Penanya:
Nia (nama disamarkan), Agustus 2024

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). 

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari saudari penanya melalui iNews Litigasi. Semoga ada solusi terbaik atas kejadian yang menimpa saudari. Kami mencoba membantu memberikan pendapat dan saran secara hukum, tentunya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut