Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

Senin, 02 September 2024 - 18:50:00 WIB
Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?
Ilustrasi BPKB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018, menyatakan:
(1) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan cara :
a. Sewa Pembiayaan;
b. Jual dan Sewa-Balik 
c. ...dst
(2) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara :
a. Jual dan Sewa-Balik;
b. ....dst

II. Terkait dengan Klausul Jual dan Sewa-Balik

Memperhatikan penjelasan sebagaimana kami uraikan di atas, jika dikaitkan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, bisa jadi tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan membuat dokumen jual beli kendaraan adalah didasarkan pada aturan jual dan sewa-balik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jual dan sewa-balik/sale and leaseback sebagaimana dimaksud adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama (Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018)

Jika yang dilakukan oleh perusahaan adalah jual dan sewa-balik maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan ditaati serta adanya sanksi antara lain: 
1. Adanya perjanjian pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33  ayat (1) dan (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2018;
2. Adanya sanksi administratif terhadap perusahaan pembiayaan jika menyalahgunakan keadaan calon konsumen dan/atau konsumen dalam menyusun perjanjian produk dan atau layanan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3), (8) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sanksi Administratif bisa berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
c. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
d. Pemberhentian pengurus;
e. Denda administratif;
f. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. Pencabutan izin usaha. 

Jika saudari menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan menyalahgunakan keadaan calon konsumen dan/atau konsumen, sebagaimana saudari alami, yaitu hendak mengagunkan BPKB kendaraan namun oleh perusahaan pembiayaan dibuatkan dokumen jual beli kendaraan tanpa ditindaklanjuti dengan sewa balik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, maka hal ini jelas bertentangan dan melanggar:
1. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan/atau pasal terkait yang lain;
2. Pasal 44 ayat (3), (8) POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan/atau pasal terkait lainnya.

Atas pelanggaran tersebut maka saudari penanya dapat mengambil tindakan hukum antara lain:
a) Membuat pengaduan langsung kepada PUJK (pelaku Usaha Jasa Keuangan), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 70 s/d Pasal 81 POJK Nomor 22 Tahun 2023;
b) Membuat Pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuanga) dan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) Sektor Jasa Keuangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut