Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?
Dalam memberikan pendapat dan saran, kami hanya berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh pembaca tanpa melihat dokumen perjanjian dan bukti-bukti lainnya. Ulasan dan pendapat yang kami sampaikan tidak mengikat kepada suatu institusi atau individu tertentu. Sebab, pendapat yang kami berikan merupakan edukasi dan guidance yang tentunya harus disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti yang sah.
I. Terkait dengan Perusahaan Pembiayaan dan Leasing
Saudari menyampaikan mengagunkan BPKB kendaraan, namun oleh leasing dibuatkan dokumen jual beli kendaraan. Terkait dengan permasalahan yang saudari alami, maka kami akan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai leasing (sewa guna usaha), jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dan aturan yang dijadikan landasan hukum dan acuan dalam beroperasinya usaha dimaksud.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.ig, yang dimaksud dengan leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secar berkala. Sementara leasing atau sewa guna usaha itu sendiri tidak terlepas dari perusahaan pembiayaan.
Jenis kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan menurut Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiyaan Multi Guna; dan/atau;
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.