Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

BNN Prioritaskan Rehabilitasi Bagi Korban Narkotika, Bukan Hukuman Pidana

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:15:00 WIB
BNN Prioritaskan Rehabilitasi Bagi Korban Narkotika, Bukan Hukuman Pidana
Kepala BNN Suyudi Ario Seto. (Foto: Dok. BNN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kebijakan penanganan korban penyalahgunaan narkotika saat ini akan lebih berfokus pada rehabilitasi daripada hukuman pidana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menekan jumlah korban akibat penyalahgunaan narkoba.

Suyudi menyebut perubahan paradigma ini berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, di mana negara berperan aktif untuk memberikan pertolongan kepada warganya.

"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," tegas Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, pendekatan yang berorientasi pada kemanusiaan ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai pelaku kejahatan. Mereka adalah korban yang membutuhkan penanganan medis dan sosial secara menyeluruh.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif. Ia menekankan, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hak rehabilitasi bagi pecandu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut