Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Pungli di Rutan KPK, Ghufron: Tarif Bulanan Rp2 Juta hingga Puluhan Juta

Jumat, 14 Juli 2023 - 09:36:00 WIB
Bongkar Pungli di Rutan KPK, Ghufron: Tarif Bulanan Rp2 Juta hingga Puluhan Juta
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan oknum petugas yang pungli di Rutan KPK menetapkan tarif Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membongkar tarif bulanan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dari informasi yang diterima Ghufron, tarif bulanan pungli di Rutan KPK mulai dari Rp2 jutaan hingga mencapai puluhan juta.

"Beda-beda nominalnya. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya," ucap Ghufron, Jumat (14/7/2023).

Diduga, tak sedikit tahanan dan oknum petugas Rutan KPK yang bersekongkol dalam pungli tersebut. Pungli tersebut diduga untuk agar tahanan mendapatkan fasilitas yang tidak diperbolehkan di Rutan KPK. Oknum petugas Rutan KPK diduga menerima uang dari tahanan atau pihak terkait lainnya lewat transfer.

"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," ujar Ghufron.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan banyak rekening yang digunakan oknum petugas rutan dalam menerima uang dari tahanan maupun pihak keluarganya. Saat ini, KPK masih menyelidiki aliran-aliran uang tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut